Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Undang-undang Hak cipta atas pembajakan sudah lama kita ketahui,,tapi kenapa ya software bajakan malah semakin marak,atau Undang-undang di atas tersebut hanya menakut-nakuti?tanpa ada realisasi yang nyata untuk benar-benar memerangi pembajakan Software yang ada di indonesia ini?
tapi yang jelas sebuah softwear sudah menjadi kebutuhan pokok juga untuk para pekerja,pelajar,dan umum di indonesia ini.bagaimana jadinya jika pembajakan software benar-benar di perangi dan di hilangkan??yang ada manusia di indonesia ini terutama pelajar & mahasiswa kebingungan,mau cari uang dari mana untuk membeli sebuah software yg tidak terjangkau harganya..,,ya jika para pekerja si masih bisa karena semua itu di biayai oleh perusahaan mereka.ya tapi yang kita pikirkan seharusnya sang putra-putri bangsa ini terutama yang berada di keadaan ekonomi kalangan bawah,toh buat bayar sekolah saja masih bingung harus cari di mana,malah di tambah seperti ini.Hahaha,mau jadi apa penerus bangsa ini jika tidak bisa memaksimalkan keahliannya di bidang komputer yang di mana-mana dan bahkan seluruh dunia komputer itu adalah hal wajib untuk di pelajari.
jadi sejujurnya saya sama sekali tidak setuju jika pembajakan benar-benar di perangi.jika pun ingin di perangi seharusnya pemerintah mempunyai sebuah solusi bagaimana caranya setiap orang bisa membeli software secara original dengan harga yang terjangkau....!!sudah tau indonesia rakyat nya kurang sejahtera,,negara-negara besar enak bisa beli segalanya secara original,ya mereka selalu dapat tunjangan setiap tahun-nya dari pemerintahan mereka.nah kita harus banting tulang kuras tenaga dan otak untuk bertahan hidup di negara yang betapa kerasnya ini.jadi jika ingin semua orang indonesia bisa membeli barang original software maupun kaset CD dan musik.kalo bisa tuh yang bermanfaat di beri subsidi saja.toh untuk kebaikan rakyat juga.APBD indonesia kan besar iya toh?...,ya misalnya,segala software untuk pelajar dan mahasiswa mempunyai harga khusus..,yaitu harga yang mampu terjangkau oleh kalangan mahasiswa dan pelajar.nah harga asli biarlah di peruntukan oleh perusahaan-perusahaan saja.
sekian deh keluhan saya atas ingin di peranginya software bajakan.toh saya pun memakai bajakan..ini juga mau tidak mau,ga percaya??liat aja sendiri isi laptop saya.haha...
Rabu, 21 Oktober 2009
Software Bajakan VS Original..??Pilih Bajakan ajalah...
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
sEtUJU sekaLI....
BalasHapuspostingannya terlalu panjang cuy,,,pakein "read more"
BalasHapus